Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sukmawati Senang Polisi Hentikan Kasus Puisinya

image-gnews
Sukmawati Soekarnoputri (dua dari kanan) mencium tangan ketua MUI, Maruf Amin di Kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, 5 April 2018. Kedatangan Sukmawati untuk memberikan penjelasan terkait puisi berjudul
Sukmawati Soekarnoputri (dua dari kanan) mencium tangan ketua MUI, Maruf Amin di Kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, 5 April 2018. Kedatangan Sukmawati untuk memberikan penjelasan terkait puisi berjudul "Ibu Indonesia" yang dibacakannya. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSukmawati Soekarnoputri mengatakan sudah menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari kepolisian atas laporan terhadap pembacaan puisi yang menjeratnya. Surat tersebut dikeluarkan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. “Saya sangat senang dan menghargai keputusan tersebut,” ujarnya saat dihubungi, Senin, 18 Juni 2018.

Polisi resmi menghentikan kasus dugaan penistaan agama yang memperkarakan Sukmawati pada 17 Juni 2018. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan polisi tidak menemukan perbuatan melawan hukum atau pidana sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan dan akhirnya dihentikan.

Sukmawati menuturkan menerima surat tersebut kemarin. “Saya baca juga dari pemberitaan di media online,” katanya.

Sukmawati menjadi perbincangan setelah membacakan puisi bertajuk Ibu Indonesia. Puisi yang dibacakan Sukmawati dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018 menuai polemik. Dalam puisi itu, Sukmawati membandingkan azan dengan kidung serta cadar dengan konde.

Baca: Penyelidikan Kasus Puisi Sukmawati Dihentikan, Ini Alasan Polisi

Walhasil, Sukmawati pun dilaporkan ke kepolisian. Tak tanggung-tanggung, ada 30 laporan terkait dengan pembacaan puisi tersebut. Laporan pertama datang dari dua pihak sekaligus, yakni pengacara bernama Denny A.K. dan Ketua Dewan Perwakilan Pusat Partai Hanura Amron Asyhari. Keduanya melaporkan Sukmawati ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Setelah itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melimpahkan perkara Sukmawati ke Bareskrim Mabes Polri.

Menyusul kemudian, sejumlah pihak lain ikut melaporkan Sukmawati. Mereka adalah Persaudaraan Alumni 212, Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Forum Anti-Penodaan Agama, Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer dan Kebangkitan Jawara, serta Pengacara Indonesia (Bang Japar Indonesia).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi banyaknya laporan tersebut, Sukmawati pun menggelar konferensi pers. Ia meminta maaf atas puisinya itu karena telah menimbulkan kontroversi di masyarakat dan dianggap melecehkan Islam.

Baca: Pelaporan Sukmawati Soekarnoputri Sarat Kepentingan Politik

"Saya mohon maaf lahir-batin kepada umat Islam Indonesia, khususnya bagi yang merasa tersinggung dan berkeberatan dengan puisi Ibu Indonesia," tutur Sukmawati sambil menyeka air matanya di Warung Daun Cikini pada Rabu, 4 April 2018.

Sejumlah pihak menganggap puisi Sukmawati tersebut telah menistakan ajaran Islam. Namun Sukmawati membantah tudingan tersebut. Dia mengatakan tidak bermaksud menghina umat Islam di Indonesia lewat puisinya.

Kepolisian akhirnya menerbitkan SP3 atau menghentikan kasus yang terkait dengan puisi Sukmawati itu setelah melakukan penyelidikan. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, polisi telah meminta keterangan 28 orang dalam penyelidikan yang sudah dilakukan. Empat di antaranya ahli di bidang bahasa, sastra, agama, dan hukum pidana. “Penyelidik juga telah memeriksa terlapor,” kata Iqbal.

ANDITA RAHMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

3 jam lalu

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

Pertamina dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian kerjasama pengamanan objek vital nasional.


Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

9 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).


Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

16 jam lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2023. Kemenkominfo mencatat dari 18 Juli-18 Oktober 2023 telah melakukan pemutusan akses terhadap 425.506 konten perjudian online. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.


Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

16 jam lalu

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberikan keterangan pers saat menyambangi Gedung Divisi Humas Mabes Polri di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023. ICW datang untuk memberikan surat permohonan informasi pengadaan alat sadap
Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.


Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

1 hari lalu

Presiden Direktur BMW Group Indonesia Ramesh Divyanathan (kedua kanan) didampingi Direktur Komunikasi BMW Group Indonesia Jodie O'tania (ketiga kanan) serta Direktur Sales dan Pengembangan Jaringan BMW Group Indonesia Ariefin Makaminan (keempat kanan) berfoto bersama Sekretaris Kementrian Sekretariat Negara Setya Utama (kanan), Kepala Bagian Kendaraan, Biro Umum, Sekretariat Kementrian Sekretariat Negara Benus Sunggino Drojo (keempat kiri), Direktur Keuangan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (GBK) Hendry Arisandi (kiri), Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Eka Denny Mansjur (ketiga kiri), serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiharto (kedua kiri) usai serah terima mobil listrik BMW i5 dan BMW i7 yang akan digunakan untuk mendukung World Water Forum (WWF) 2024 di kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat 3 Mei 2024. BMW Group Indonesia menyerahkan 51 mobil listrik, di antaranya 36 unit BMW i5 dan 15 unit BMW i7 kepada Pemerintah Indonesia untuk kontribusi mereka sebagai 'sustainable mobility partner' dalam World Water Forum 2024 yang diselenggarakan di Bali pada 18-25 Mei 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.


Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.


Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

1 hari lalu

Ilustrasi foto pelat nomor khusus. Foto: Instagram/ TMC Polda Metro Jaya
Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?


Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satugas Tugas Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkota (P3GN), pada Senin, 6 Mei 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.


Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Enam orang polisi di Belitung diperiksa Propam setelah hasil tes urine yang dilaksanakan menunjukkan hasil positif. Sejumlah barang bukti yang diduga terkait narkoba diamankan dari keenam polisi tersebut. Dok: Istimewa
Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.


Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

3 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.